28 Feb 2011

DIHARAMKANNYA GHIBAH DAN PERINTAH UNTUK MENJAGA LISAN

Allah Swt. berfirman:

ولا يغتب بعضكم بعضا أيحب أحدكم أن يأكل لحم أخيه ميتا فكرهتموه واتقوا الله إن الله تواب الرحيم (الحجرات: ١٢)

" Dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain, apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Dan bertawakkalah kepada Allah, sungguh Allah Maha penerima tobat, lagi Maha penyayang." (QS. al-Hujurat: 12)

Sebelum kita membahas lebih jauh tentang masalah ghibah, kita harus mengetahui apa itu ghibah. Makna ghibah telas dijelaskan oleh Rasulullah saw. ketika beliau bertanya kepada para sahabatnya: 

عن أبي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال أتدرون ما الغيبة قالوا الله ورسوله أعلم قال ذكرك أخاك بما يكره قيل أفرأيت إن كان في أخي ما أقول قال إن كان فيه ما تقول فقد اغتبته وإن لم يكن فيه فقد بهته

"Apakah kalian mengetahui apa itu ghibah?" Mereka menjawab: "Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui daripada kami" Berkata Rasulullah:
Ketika kau ungkap hal-hal/keadaan kawanmu (Sedangkan)
ia benci tentang pengungkapan hal itu kepada orang lain,
maka itulah yang disebut ghibah. Lalu ditanyakan: "Bagaimana kalau hal itu sesuai dengan kenyataan?" Jawab Beliau SAW : Jika hal (yang kau ungkap) itu sesuai dengan kenyataan orang itu, berarti itu ghibah, tetapi jika tidak sesuai, malahan itu disebut
"Buhtan"


Buhtan = Menfitnah (Menjelek-jelekan) orang dengan berbagai cara,
seperti menghasut, berbohong/memalsu
yaitu bersama ghibah, maka ghibah itu termasuk dari dosa-dosa besar yang tidak menghapus pahala shalat, shadaqah, puasa dan amal shalih lainnya, akan tetapi mengurangi timbangan amal kita.
ibnul qawi rahimahullah berkata di dalam syairnya:

وقد قيل صغرى غيبة والنميمة وكلتهما كبرى نص أحمد

"Dan telah dikatakan termasuk dosa kecil: ghibah dan namimah. Dan keduanya termasuk dosa besar menurut pendapat Ahmad"

Yang dimaksud Ahmad di sini adalah Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah, beliau berpendapat bahwa ghibah dan namimah (mengadu domba) termasuk dosa besar. Dan perkataan Nabi saw. di dalam pengertian ghibah: "Engkau menyebutkan tentang saudaramu yang dibenci olehnya" meliputi apa-apa yang dia benci dari aib tentang perbuatannya atau aib tentang penciptaannya, aib tentang agamanya, dan segala sesuatu yang ia benci. Maka jika kamu menyebutkannya maka itu adalah ghibah. Di antara aib tentang penciptaannya, misalnya: engkau menyebutkan tentang dia bahwasanya dia itu orang yang pincang, atau buta sebelah mata, atau tinggi, atau rendah , dan yang semisal dengan itu, maka ini termasuk ghibah. Atau dari aib tentang perbuatannya, misalnya: engkau menyebutkan tentang dia bahwasanya dia bukan orang yang menjaga kehormatan dirinya seperti sering melihat perempuan dan yang semisalnya, atau dari aib tentang agamanya, misalnya: engkau menyebutkan bahwasanya dia adalah ahli bid'ah, atau bahwasanya dia tidak melakukan shalat jamaah, dia tidak melakukan ini dan itu, engkau menghina dia dengan cara menggunjingnya, maka yang demikian itu dinamakan ghibah karena orang yang dibicarakan tentang aibnya tidak berada di tempat kejadian. Adapun apabila engkau membicarakan aib orang lain di depan orangnya, maka engkau telah memaki orang tersebut dan bukan dinamakan ghibah.
Allah SWT. berfirman di dalam al-qur'an:

ولا يغتب بعضكم بعضا أيحب أحدكم أن يأكل لحم أخيه ميتا فكرهتموه واتقوا الله إن الله تواب الرحيم) الحجرات: ١٢)

"Dan janganlah sebagian dari kamu menggunjing sebagian yang lain. Sukakah di antara kamu memakan daging saudranya yang sudah mati. Tentu kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang" (QS. Al-Hujurat:12)
Pada ayat tersebut sudah sangat jelas bagi kita bahwasanya Allah SWT. telah melarang kita untuk melakukan ghibah, sampai-sampai Allah SWT. memberikan permisalan orang yang melakukan ghibah seperti orang yang memakan daging saudaranya sendiri yang tentunya kita sebagai manusia pasti akan merasa jijik untuk melakukannya.
Dan Rasulullah saw. juga bersabda di dalam hadistnya:
( لا تحاسدوا و لا تباغضوا و لا تناجشوا و لا تدابروا و لا يغتب بعضا و كونوا عباد الله إخوانا )

"Janganlah kalian saling menghasut, dan janganlah saling membenci, dan janganlah saling mencari-cari kesalahan, dan janganlah saling membelakangi (tidak saling menyapa) dan janganlah saling mengghibah sebagian dari kalian dengan sebagian yang lain. Dan jadilah hamba Allah yang bersaudara.‏ ‏
Kita tidak hanya dilarang oleh Allah SWT. untuk melakukan ghibah, akan tetapi kita juga dilarang untuk mendengarkan orang yang melakukan ghibah.
Adapun dalil tentang larangan mendengarkan perkataan ghibah telah dijelaskan di dalam al-qur'an tentang sifat orang-orang yang beriman:
(والذين هم عن اللغو معرضون) (المؤمنون: ٣(

"Dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perkataan dan perbuatan) yang tiada berguna"
Dan disebutkan juga di dalam surat al-qashas:

(وإذا سمعوا اللغو أعرضوا عنه) (القصص:٥٥)

"Dan apabila mereka mendengar perkataan yang tidak bermanfaat, mereka berpaling daripadanya"

Adapun hal-hal yang diperbolehkan ghibah di dalamnya, ada enam sebab:
1. Kedzoliman. Maka diperbolehkan bagi orang yang didzolimi untuk mengadukan perbuatan yang telah diperbuat oleh orang yang mendzoliminya kepada raja, hakim atau kepada selain mereka yang mempunyai kekuasaan untuk mengatasi kedzolimannya.
2. Meminta bantuan untuk mengubah kemungkaran, dan mengembalikan orang yang bermaksiat kepada kebenaran. Seperti kita mengatakan kepada orang yang kita mohon kekuasaannya untuk mengubah kemungkaran: orang itu telah melakukan perbuatan ini.. maka laranglah dia dari perbuatan itu, dan semisalnya, yang jelas maksudnya adalah untuk mengubah kemungkaran, jika tidak maka itu adalah haram.

3. Meminta fatwa. Seperti kita mengatakan kepada orang yang memberi fatwa: ayahku atau saudaraku atau yang lainnya telah mendzolimiku dengan melakukan ini, maka apakah dia berhak atasnya? Dan apa yang harus aku lakukan untuk mendapatkan haqku dan mengatasi kedzoliman itu? Dan semisalnya, maka ini diperbolehkan untuk suatu kebutuhan, akan tetapi lebih baik lagi jika kita mengatakan: Apa pendapatmu tentang seseorang yang melakukan perbuatan seperti ini?

4. Memberi peringatan kepada orang muslim dari kejahatan dan menasehati mereka.
Seperti contohnya: apabila kita melihat seseorang yang mengambil ilmu dari orang yang ahli bid'ah atau orang yang fasiq dan kita takut orang tersebut akan menjadi rusak karena telah belajar kepada orang yang salah, maka kita boleh menasehatinya dengan cara menerangkan keadaan orang yang ia ambil ilmunya dengan syarat kita berniat untuk menasehatinya. Karena terkadang seseorang melakukan hal itu bukan diniatkan untuk menasehati akan tetapi karena rasa dengki. Dan setan membujuk dia seraya mengatakan bahwa yang dilakukan itu adalah bentuk nasehat. Maka kita harus berhati-hati dalam hal ini.

5. Apabila ada seseorang yang terang-terangan dengan kejahatannya atau perbuatan bid'ahnya. Seperti orang yang terang-terangan meminum khamr, mengambil harta secara dzalim, dan mengerjakan kejahatan-kejahatan lainnya. Maka kita boleh menyebutkannya sebatas yang ia lakukan secara terang-terangan, dan kita dilarang menyebutkan aib-aibnya yang lain kecuali dengan sebab-sebab lain yang telah disebutkan di atas.

6. Memberitahukan seseorang. Apabila seseorang terkenal dengan suatu julukan, seperti: orang yang buta, yang tuli, yang bisu dan lain sebagainya. Maka kita boleh memberitahukan orang lain dengan cara seperti itu, akan tetapi kita diharamkan melakukan hal ini dengan niatan untuk menghina orang tersebut. Dan jika mungkin kita memberitahu orang lain dengan cara lain yang lebih halus maka itu lebih baik bagi kita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selamat Datang di Blog Ibnu Shalih. Semoga bermanfaat!!!